Pendamping Proses Produk Halal (P3H)


Ana Nahnu
Bekerja sama dengan PD. Persis Sumedang untuk melakukan perekrutan, pelatihan dan pendampingan bagi para calon pendamping sertifikasi halal para Pelau Usaha.
Tugas pokok Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Membantu pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang berlaku

FAQ
Yang sering
ditanyakan
Apa syarat untuk menjadi pendaping halal
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
- Memiliki rekening bank yang masih berlaku
Berapa lama pelatihan untuk menjadi pendamping halal?
Tanpa pendampingan tim PD Persis Sumedang yang bekerja sama dengan Ana Nahnu, Pelatihan bisa berlangsung eberapa minggu sampai terbitnya surat tugas.
Berapa lama proses sertifikat halal sampai terbit?
Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja
Kerjasama dari :




Atribut Yang Digunakan
Pendamping Halal
Rompi
Pakaian Pelengkap
Lanyard
Casing ID card
Topi
Agar tidak kepanasan
Sepatu
Tersedia warna pink